IMB Desa Bobos
Karena desa bobos dilewati oleh Ruas Jalan Provinsi .. ( Sumber-Cigasong ) maka sebaiknya kita memperhatikan aturan IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) yang ada agar tidak menyesal di kemudian hari. Menurut salah satu petugas dinas perizinan jalur jalan sepanjang Jl. Imam Bonjol Desa Bobos harus memenuhi persyaratan GSB ( Garis Sempadan Bangunan ) sekitar 10 m dari As Jalan atau 8 m dari Garis Tepi Jalan. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi Dinas Perizinan Kabupaten Cirebon bagian IMB.
*** By : Cirebon 123 ***
Ayo membangun semangat desa bobos yang mana banyak wirausaha daera batu alam ternak kambing maupun yang lainnya.
BalasHapus